Rencananya pemerintah akan menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12℅ bagi sekolah atau jasa penyelenggara pendidikan lainnya.

Sekarang kita lihat fakta yang terjadi dilapangan. Tidak semua anak Indonesia dapat mengenyam pendidikan sebagaimana yang sudah dijelaskan dalam amanat UUD 1945 alinea keempat.

Masih banyak adik-adik kita yang putus sekolah karena tidak dapat membayar SPP, banyak yang meninggalkan kelas karena malu tidak punya seragam, datang sebelum mentari terbit karena jauhnya jarak yang harus ditempuh, pulang lebih larut karena harus mengamen demi bisa membeli sesuap nasi.


Belum lagi pengeluaran tambahan akibat pandemi yang mengharuskan sekolah dirumah. Gawai, laptop, kuota internet, semua membutuhkan biaya. 

Maka betapa banyak lagi anak-anak yang harus putus sekolah karena biaya pendidikan yang sangat mahal wahai bapak-ibu yang duduk di senayan atas nama rakyat ?


Mari kita berandai-andai.

Andaikan para penyelengara pendidikan yang mengalah untuk tidak menaikan biaya sekolah kepada siswanya. Maka apa yang akan terjadi? Sudah barang tentu guru-guru kami yang menjadi korban. Upah pas-pasan bahkan kurang untuk makan sebulan ditambah kadang-kadang terlambat di bayarkan. Bagaimana nasibnya ? Saya dengar ada yang gaji sebulannya hanya 144rb saja. Bayangkan wahai bapak ibu yang sedang duduk manis di senayan sana.


Ah sudahlah, saya yakin bapak ibu lebih lebih paham dalam bernegara, lebih bijak dalam membuat keputusan. Bapak dan ibu kan mewakili suara kami, suara rakyat kecil yang harus di lindungi. 


Jakarta, 14 Junin 2021

Idris Affandi

Komentar

Postingan Populer